Senin, 13 Juli 2020

JOKOWI, KAMI SETUJU 18 LEMBAGA TIDUR DITIDURKAN SELAMANYA.


Menyusul rencana akan dibubarkannya 18 lembaga oleh Presiden Jokowi, Anggiat Sugiatto Kord.Publikasi Dalam Dan Luar Ruangan Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013) mengatakan melalui seluler (14/7) bahwa "Pastinya Relawan Jokowi mendukung rencana beliau, ibarat busway tempat duduk kabinet terlalu gemuk dan kumuh, sehingga anggaran negara pun Besar. Mungkin juga beliau melihat jika selama ini Lembaga yang dibentuk pendahulu banyak yang tidur, tidak efektif, pemborosan dan over-lapping", demikian Anggiat.

Ditambahkan pebisnis bidang Advertesing  dalam dan Luar Ruangan ini presiden Jokowi telah mengantongi nama nama Lembaga itu. Hanya masalahnya  selama ini masyarakat paham bahwa saat ini Ada 5 kelompok Lembaga yaitu; Lembaga legislatif,Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif dan, Lembaga negara independen

"Jika Lembaga  legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak mungkin dibubarkanlah. Yang masih dimungkinkan adalah Lembaga eksaminatif dan, Lembaga Negara independen", kata Anggiat lagi.


Pada kesempatan yang berbeda, Arief P. Suwendi, Kordinator Nasional Alumni Kongres Relawan Jokowi  2013 (AkarJokowi2013) dan Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) menambahkan. "Kemungkinan besarnya memang ada di  Lembaga eksaminatif Dan Lembaga Independent"

Masih kata Arief, Lembaga Eksaminatif  Dan Independent adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yaitu: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Dan bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

Lainnya adalah, Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI dan Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Di ke-2 Lembaga  ini bagi kami, para Relawan,  yang wajib dapat Kartu Merah adalah BPK Dan Komnas HAM. Lalu bagaimana dengan Lembaga lain seperti  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Narkotik Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ?, bagi kami yang wajib kena Kartu merah adalah LIPI, namun lembaga lain bolehlah jika mau dilebur dalam Kementerian terkait ", tutup Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KoranJokowi.com

Please joint with us KoranJokowi.com